Mobil rombongan pengantin dihentikan petugas lantaran melanggar prokes. Peristiwa ini terjadi di Jl. M.H. Thamrin, Cikokol, Tangerang. Mobil melanggar prokes karena membawa penumpang melebihi kapasitas. Sejumlah penumpang juga tidak menggunakan masker.
Akibatnya rombongan pengantin diberikan sanksi administrasi. Mereka harus membayar denda Rp 50 ribu. Selain rombongan pengantin, puluhan pemotor juga terjaring razia. Mereka kedapatan tidak mengenakan masker.
Kontributor: Sukron