Sorry, your country is not allowed to access this content.

Kenal Korban di Facebook, Polisi Gadungan Cabuli Anak di Bawah Umur

Aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria akibat mencabuli anak di bawah umur sebanyak 14 kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak akhir Mei 2020 lalu dan mengenal korban melalui media sosial Facebook. Pelaku mengenalkan diri sebagai polisi dan kemudian menjadi kekasih dengan korban.

Korban mengaku mau disetubuhi karena korban mengaku polisi dan dijanjikan untuk menikah. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
(ary)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top