Inilah suasana proses eksekusi cambuk yang di lakukan Wilayatul Hisbah, Banda Aceh. Keenam pelanggar syariat islam di Banda Aceh mendapat hukuman cambuk yang berbeda. Sementara untuk pasangan homoseksual mendapatkan 80 kali cambukan yang di kurangi masa penahanan
Pasangan homoseksual di grebek warga usai melakukan hubungan paling terlarang. Keduanya terbukti melakukan hubungan sejenis, sehingga melanggar qanun syariat Islam. Enam terpidana pelanggar qanun syariat Islam ini, satu diantaranya perempuan
Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana bisa langsung bebas, dan bisa kembali ke masyarakat