Sorry, your country is not allowed to access this content.

Angkasa Pura Pangkas Tarif PSC Sebesar 50%

Kabar gembira bagi para pelaku perjalanan udara! PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50% untuk penumpang pesawat dan maskapai penerbangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga tiket pesawat dan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat.

Langkah strategis ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 yang mendorong penurunan tarif jasa kebandarudaraan. Penurunan tarif penumpang pesawat berupa potongan harga 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) berlaku di 37 bandara yang dikelola InJourney Airports untuk seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Baca artikel: HUT ke-40, PT Angkasa Pura II Bagikan Kaki Palsu dan Alat Bantu Aktivitas Kerja Penyandang Disabilitas
(kkw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top