Kabar gembira bagi para pelaku perjalanan udara! PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) resmi menurunkan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50% untuk penumpang pesawat dan maskapai penerbangan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga tiket pesawat dan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat.
Langkah strategis ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 yang mendorong penurunan tarif jasa kebandarudaraan. Penurunan tarif penumpang pesawat berupa potongan harga 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) berlaku di 37 bandara yang dikelola InJourney Airports untuk seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
Baca artikel: HUT ke-40, PT Angkasa Pura II Bagikan Kaki Palsu dan Alat Bantu Aktivitas Kerja Penyandang Disabilitas