Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha di seluruh provinsi.
Baca Juga:
UMP 2025 Naik 6,5%, Menko Airlangga Diperintah Prabowo Bentuk Satgas PHK