Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
JPU menilai, terdakwa Yoory terbukti korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
JPU menuntut Yoory untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Yoory dan 2 rekannya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP 0 rupiah.
Reporter: Riyan Rizki Roshali
Baca Juga: Kasus Korupsi Rumah Dp 0 Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara