Jaksa penuntut umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan hoax. Akibat postingan itu, muncul demo ricuh pada 8 Oktober 2020 lalu. Jaksa mendakwa Jumhur dengan Pasal 14 ayat 1 subsider pasal 14 ayat 2 UU KUHP. Subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. Jumhur menolak dakwaan ini dan akan mengajukan eksepsi.
Reporter : Ari Sandita