KPU Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di sejumlah kabupaten/kota. Keputusan ini diambil menyusul bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah daerah di Sumut pada hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Baca juga : 116 TPS di Sumut Akan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Paling Lambat 10 Hari ke Depan