Bawaslu RI menegaskan video presiden Prabowo yang mengendorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah tidak masuk sebagai unsur pelanggaran pemilu. Berdasarkan penelusuran Bawaslu video itu dibuat saat hari libur, yang artinya presiden tak perlu melakukan cuti untuk melakukan kampanye. Bawaslu menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merekomendasikan warga Jawa Tengah memilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai Gubernur di Pilkada Jateng.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Baca Juga:
Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai