Kejagung menyita uang sebesar Rp301 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group.
Penyitaan uang sebesar Rp301 miliar tersebut berasal dari PT Darmex Plantation yang telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU.
Kejagung menegaskan saat ini perusahaan tersebut masih beroperasi namun semua aset telah dilakukan penyitaan.
Reporter: Irfan Ma'ruf
Baca Juga: Jam Tangan Mewah Abdul Qohar Jadi Sorotan Netizen, Kejagung Persilakan KPK Dalami