Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (MenkoH2IP) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan diterapkan setahun lagi.
Meski begitu, masih ada lima UU yang masih dikebut penyelesaiannya oleh Pemerintah. Menurut Yusril, KUHP ini bakal menjadi pengganti payung hukum peninggalan kolonial yang selama ini dilaksanakan di Indonesia.
Hal itu disampaikan Yusril saat memberikan paparan di Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024).
Baca juga judul artikel : Yusril Sebut KUHP yang Baru Diterapkan Setahun Lagi, 5 UU Dikebut
Reporter: Jonathan Simanjuntak
Produser: Febry Rachadi