Kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat Gregorius Ronald Tannur memasuki babak baru.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan MW jadi tersangka setelah diperiksa penyidik dan ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait suap dan gratifikasi.
"Sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula saksi menjadi tersangka," kata Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (4/11).
Baca juga : Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim