Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Prabowo pun berharap petani maupun pelaku UMKM bisa bekerja dengan semangat.
Penghapusan piutang itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang piutang macet Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Baca Juga : Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM, Petani, hingga Nelayan
Produser: Febry Rachadi