Anggota Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah kamar hotel, di kota Medan, Sumut. Polisi menemukan anak perempuan usia 16 tahun tanpa busana yang tengah menunggu pria hidung belang.
Korban dijual oleh ibu kandungnya berinisial ASN alias Nona. Polisi menangkap ibu korban saat berada di parkiran hotel saat menunggu anaknya. ASN telah menjual anaknya sebanyak dua kali.
Dia mendapatkan keuntungan Rp350 ribu yang digunakan untuk membeli narkoba. Polisi pun menyita narkoba jenis daun ganja kering dan uang tunai sebesar Rp350 ribu
Polisi masih menyelidiki pria hidung belang yang memesanan gadis tersebut. Polisi menjerat ibu korban dengan UU tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
Reporter : Adi Palapa Harahap
#PolrestabesMedan #ProstitusiAnak #PerdaganganAnak #Medan