Kejaksaan Agung melakukan penyitaan Rp450 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan kasus korupsi Duta Palma Group.
Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.
Total, ada 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Reporter: Irfan Ma'ruf
Baca Juga:
Penampakan Tumpukan Uang Rp450 Miliar dari Kasus Surya Darmadi