Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta akan membuka pendaftaran bagi kandidat calon Gubernur dan calon wakil Gubernur, mulai Selasa hingga Kamis pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.
Khusus Pilgub Jakarta, KPU menetapkan Parpol atau gabungan Parpol harus memiliki suara paling sedikit 7,5% suara sah supaya bisa mengusung Pasangan calon.
Tim Liputan iNews