Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbicara soal peluang partai besutan Megawati mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini maka untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada.
Reporter: Nur Khabibi