Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait sebagian syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini membuat sebuah partai dapat mendaftarlan calonnya asal memenuhi syarat suara yang didapatkamnya pada daerah tersebut.
Menanggapi keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mempelajari lebih lanjut putusan MK. Mengingat hal ini akan berpengaruh pada sejumlah syarat yang telah ditetapkan KPU dalam pencalonan kepala daerah.