Usai ditetapkan sebagai tersangka, Batara Ageng, mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri, dari hasil penyidikan mendalam pihak Kepolisian Satreskrim Polrestro Jakarta Barat, terungkap melakukan penggelapan uang hasil kerja Fujianti dari puluhan agensi dan brand senilai 1,3 miliar rupiah.
Tersangka melakukan penggelapan karena tergiur dengan penghasilan besar sang selebgram. Selain untuk memenuhi biaya hidup sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang penggelapan milik Fuji untuk membayar cicilan mobil dan apartemen.