Kemendag membentuk satuan tugas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.Satgas ini dibentuk demi mencegah barang impor ilegal masuk ke Indonesia.
Pembentukan satgas ini berawal dari laporan yang masuk atas banyaknya barang ilegal yang beredar di Indonesia.Mendag menyebut beredarnya barang ilegal tentu akan merugikan negara karena tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri.
Kontributor: Yuwono Wahyu