Mahkamah Agung PBB mengatakan Pendudukan Israel di wilayah Palestina "melanggar hukum".Pendudukan Israel di Palestina harus diakhiri.
Keputusan Mahkamah Internasional Jumat (19/7) menyatakan Israel telah menyalahgunakan statusnya sebagai kekuatan pendudukan di Tepi Barat dan Yerusalem timur dengan menjalankan kebijakan mencaplok wilayah, memaksakan kontrol permanen, dan membangun permukiman.
PBB menyatakan "kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki melanggar hukum."