Sorry, your country is not allowed to access this content.

Masa Pidana Habis, Panji Gumilang Bebas Murni dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia sebelumnya ditahan atas kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat (Jabar), Rubianto turut membenarkan bahwa Panji Gumilang telah bebas murni setelah menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara, sesuai vonis Pengadilan Negeri Indramayu, 20 Maret 2024. Vonis ini lantas dikurangi selama masa penahanan proses peradilan.
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top