Penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami jurnalis televisi nasional, Bodhiya Vimala saat meliput vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Meyro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelah menerima laporan polisi dari Bodhiya pada 12 Juli 2024 penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Penyidik melakukan pendalaman, dan klarifikasi terhadap korban dan pengecekan CCTV.
Produser: Reza Ramadhan