Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online dan pornografi jaringan Taiwan dengan omset Rp 500 Milyar. sindikat tersebut menggunakan teknik streaming dalam melakukan aksinya. 7 orang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan ini.
Kasus ini terungkap pada Senin (24/6). Pada kasus pornografi, sindikat ini menggunakan layanan streaming untuk melayani para pelangganya. barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 laptop, 14 handphone dan perlengkapan live streaming.
Pelaku dijerat Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentan ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Milyar.