Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto melaporkan 7 selebgram yakni 5 berasal dari Banten dan 2 Lampung ditangkap akibat endorse atau mempromosikan judi online.
Hal ini disampaikan Hadi saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Hadi mengatakan penangkapan 5 selebgram asal Banten ini dari tiga pengungkapan kasus judi online.
Hadi mengatakan selain selebgram dari Banten, aparat juga menangkap sebanyak dua selebgram asal Kota Metro Provinsi Lampung yang diamankan akibat mempromosikan judi online.
Selanjutnya, Hadi mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutus akses ke provider para bandar-bandar judi online.