Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran harus mengedepankan demokrasi.
Hal ini disampaikan Wapres dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD Tangerang, Banten, Senin (24/6/2024).
Wapres pun menegaskan bahwa demokratisasi penyiaran sebagaimana digaungkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sepatutnya dapat menumbuhkan ekosistem penyiaran nasional yang sehat dan dapat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada kesempatan itu, Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi agar isi siaran bermanfaat untuk kepentingan publik dan menjaga nilai kebhinekaan di masyarakat.
Wapres mengungkapkan bahwa penyiaran nasional juga memiliki kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional baik di tingkat pusat maupun di daerah, mulai dari pendapatan iklan, penyediaan lapangan kerja, promosi sektor pariwisata dan juga penyaluran edukasi masyarakat.
Untuk itu, Wapres meminta KPI hendaknya tetap mengawal prinsip keberagaman kepemilikan dan pengembangan ragam konten penyiaran demi membangun iklim persaingan yang sehat, tidak dimonopoli atau memihak kepentingan kelompok tertentu.
Wapres mengatakan di era digitalisasi penyiaran tidak hanya membuka peluang partisipasi bagi tokoh penyiaran baru tapi juga meningkatkan tanggung jawab untuk menjaga kualitas dan integritas informasi yang disalurkan.
Apalagi, kata Wapres, saat ini pemanfaatan internet pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia memiliki dampak positif dan negatif yang harus diantisipasi. Dia juga mengatakan negara memiliki tanggung jawab konstitusi agar informasi yang didapat oleh warga negara bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan, serta berkedaulatan bangsa.