Sorry, your country is not allowed to access this content.

Dalam Rapat di DPR, KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel

Judul: Dalam Rapat di DPR, KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut belum ada instrumen hukim yang mengatur pengawasna harta para penyelenggaran negara. Untuk itu, ia menilai, perlu adanya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel.

Hal itu disampailan Ghufron saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplels Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024). Ghufron berkata, sudah ada sekitar 1.700 perkara korupsi dengan total 2.500 tersangka sepanjang 2004-2024.

Ia berkata, kerja KPK masih sebatas meningkatkan integritas, mengetatkan tata kelola, dan penindakan hukjm terhadap perkara korupsi. Ia pun menilai, hal itu masih kurang efektif untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi.

Reporter : Achmad Al Fiqri

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top