Sorry, your country is not allowed to access this content.

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Divonis 1- 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua. Mereka divonis dengan pidana penjara 1-4 tahun.

Para terdakwa terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mimika, Totok Suharto (Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima), Gustaf Urbanus Patandianan (Direktur PT Dharma Winaga), Arif Yahya, dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

Produser : Febry Rachadi

Reporter : Nur Khabibi
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top