Polisi Amankan 49,8 Kg Narkoba dalam 5 Bulan, 12 Pengedar Ditangkap
Kamis, 16 Mei 2024 - 13:08 WIB
Polisi menangkap 12 orang tersangka kasus peredaran narkotika yang beraksi di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Para pengedar itu ditangkap dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari 2024-Mei 2024.
Polisi mendapatkan barang bukti nakotika jenis sabu, ekstasi dan ganja seberat 49,8 kg. 12 pelaku berasal dari 9 pengembangan kasus dan ditangkap di 4 tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Akira AW
Polisi mendapatkan barang bukti nakotika jenis sabu, ekstasi dan ganja seberat 49,8 kg. 12 pelaku berasal dari 9 pengembangan kasus dan ditangkap di 4 tempat yang berbeda.
Atas perbuatannya itu, ke-12 pelaku terancam penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Reporter: Giffar Rivana
Produser: Akira AW
(whf)