Terima Gratifikasi, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Penjara
Kamis, 14 Maret 2024 - 19:01 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan hukuman pidana 13 tahun 8 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.
Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo
Hasbi Hasan juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp3,88 miliar yang harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Hasbi Hasan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang bergulir di MA. Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)