Terbitkan Perpres Publisher Rights, Jokowi Ingatkan Respons Platform Digital
Selasa, 20 Februari 2024 - 22:01 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights.
Perpres Publisher Rights ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres Publisher Right ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
Sementara itu, dalam Perpres juga dijelaskan terkait tanggung jawab perusahaan platform digital yaitu kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Di dalam Perpres Publisher Rights menjelaskan bahwa berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
Perpres Publisher Rights ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Februari 2024 dan mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Perpres Publisher Right ini dikeluarkan menimbang bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital.
Sementara itu, dalam Perpres juga dijelaskan terkait tanggung jawab perusahaan platform digital yaitu kewajiban perusahaan platform digital menjaga ekosistem bisnis pemberitaan yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Di dalam Perpres Publisher Rights menjelaskan bahwa berita adalah karya jurnalistik oleh wartawan yang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, berupa tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya yang dilakukan secara teratur dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang mengenai pers menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Kemudian, layanan platform digital adalah layanan milik perusahaan platform digital yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan penyajian berita secara digital serta interaksi dengan Berita yang berfungsi memperantarai layanan penyajian berita yang ditujukan terutama untuk bisnis.
(whf)