KPU Beri Penjelasan soal Kesalahan Penghitungan Sirekap

Sabtu, 17 Februari 2024 - 18:26 WIB
KPU Provinsi Bali mengakui adanya kesalahan dalam pemindaian Formulir C. Hal ini mengakibatkan adanya kesalahan penghitungan dalam aplikasi Sirekap.

Di mana angka tulis manual yang seharusnya ditulis dengan huruf berkarakter digital justru ditulis dengan karakter biasa. Sehingga sisitem tidak bisa membaca secara bena.

Namun, KPU menegaskan hasil penghitungan sah adalah dari penghitungan manual Formulis C yang dilakukan di tingkat kecamatan.Aplikasi Sirekap hanya bersifat membantu masyarakat dalam memperbaharui penghitungan sementara.

Reporter: Indira Arri

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More