Akui Pegawainya Tersangka KDRT, BNN Tidak Akan Intervensi Proses Hukum

Rabu, 03 Januari 2024 - 17:30 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengakui pria berinisial AF yang menjadi tersangka KDRT di Kota Bekasi merupakan pegawainya. Meskipun begitu, BNN RI menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum AF.

BNN RI menyesalkan tindakan KDRT yang dilakukan AF terhadap istri dan 3 anaknya dan menyerahkan seluruh proses hukum terhadap Polres Metro Bekasi Kota. BNN juga berharap istri dan 3 anak pelaku dapat segera mendapatkan pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Kontributor: Rizki Faluvi

Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More