Pembelian Gas LPG 3 Kg Sekarang Pakai KTP, Begini Keluhan Pedagang

Rabu, 03 Januari 2024 - 09:55 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP

Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli

Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat

Kontributor: Iyung Rizki

Produser: Akira AW
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More