Protokol Kesehatan Acara Pernikahan yang Harus Diterapkan Saat Pandemi

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:07 WIB
Prosesi akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di rumah, hanya dihadiri 10 orang, termasuk kedua mempelai. Semua yang hadir harus mengenakan masker dan tetap menjaga jarak. Prosesi akad nikah di gedung hanya diikuti sebanyak 20% dari kapasitas ruangan atau tidak lebih dari 30 orang. Resepsi diperbolehkan di lokasi terbuka, tidak di dalam rumah maupun gedung. Menerapkan protokol kesehatan dan tidak berjabat tangan. Menyajikan makanan dan minuman yang bisa dibawa pulang oleh tamu undangan.
(wmc)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More