Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Senin, 30 Oktober 2023 - 14:00 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat Brian Demas Wicaksono karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam gugatannya, KPU diminta untuk membayar kerugian materi Rp70,5 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Demas meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan Provisi agar KPU RI tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Reporter: Giffar Rivana

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More