Kasus BTS 4G, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean sebagai Tersangka Baru

Jum'at, 13 Oktober 2023 - 22:16 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Tersangka baru dalam kasus ini adalah Edward Hutahaean, yang diduga melawan hukum hingga menerima uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp15 Miliar.

Reporter: Riana Rizkia, Giffar Rivana

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More