Sabu 89 Kg dan Ganja 290 Kg Dimusnahkan Bareskrim Polri

Rabu, 23 Desember 2020 - 15:26 WIB
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkotika. Narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 89 Kg, ganja 290 Kg dan pil ekstasi sebanyak 68.986 butir.

Pemusnahan ini merupakan barang bukti dari kasus Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pada operasi rutin ini polisi menangkap 29 tersangka dengan total delapan kasus

Operasi Seaport Interdiction digelar selama 58 hari sejak 27 Oktober hingga 23 Desember 2020. Adapun jaringan yang diungkap yakni Aceh, Medan, Pekanbaru, Sumatra Barat, Jakarta dan Jawa Timur.

Reporter: Puteranegara

#Narkotika #Sabu #Ganja #BareskrimPolri
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More