Sulap Rumah Jadi Panti Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan, A Diancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juni 2020 - 13:30 WIB
Sebelas pria yang diduga penyuka sesama jenis ditangkap polisi dari lokasi prostitusi berkedok panti pijat di sebuah perumahan elit di Jalan Ring Road, Medan, Sumatera Utara. Dari kesebelas orang yang diamankan, sepuluh orang berprofesi sebagai terapis, sedangkan satu lainnya merupakan muncikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan polisi, panti pijat ini kerap melayani prostitusi sesama jenis. Dugaan ini diperkuat barang bukti berupa mainan seks, dan ratusan alat kontrasepsi. Polisi juga menyita barang bukti lainnya dari penggerebekan tersebut yakni delapan belas handphone dan uang sebesar Rp400 ribu.

Dari hasil pemeriksaan terhadap muncikari berinisial A, panti pijat ini telah beroperasi selama dua tahun. A mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu dari setiap pembayaran tamu ke terapis. Akibat perbuatannya, sang muncikari terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
(ary)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More