Mulai 26 Agustus 2023, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi akan Ditilang

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:30 WIB
Mulai 26 Agustus 2023, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Sanksi yang diberlakukan sebesar Rp250 ribu bagi kendaraan roda dua, dan Rp500 ribu bagi kendaraan roda empat.

Kebijakan ini diambil guna menindaklanjuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara di ibukota. Kini, Polda Metro Jaya juga sedang mencari lokasi untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan arus lalu lintas

Kontributor: Rani Stones Sanjaya

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More