Dianggap Lalai, Nahkoda Kapal Pincara Ditetapkan sebagai Tersangka
Sabtu, 29 Juli 2023 - 07:55 WIB
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan nahkoda Kapal Pincara, Saharuddin sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan, nahkoda kapal diketahui mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal yang hanya mampu menampung 20 orang namun saat kejadian ada 69 orang di kapal tersebut.
Selain itu, kapal tersebut juga dinilai tidak layak beroperasi dan tidak dilengkapi alat keselamatan kapal.
Nahkoda kapal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Kontributor: Febriyono Tamenk
Produser: Kristo Suryokusumo
Dari hasil penyelidikan, nahkoda kapal diketahui mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal yang hanya mampu menampung 20 orang namun saat kejadian ada 69 orang di kapal tersebut.
Selain itu, kapal tersebut juga dinilai tidak layak beroperasi dan tidak dilengkapi alat keselamatan kapal.
Nahkoda kapal dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Kontributor: Febriyono Tamenk
Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)