JPU Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 - 10:40 WIB
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi. Uang yang diterima terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Nilainya tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp45,8 miliar. Dakwaan disampaikan JPU KPK dalam sidang yang digelar, Senin (19/6/2023).

Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi bersama Kadis PU Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya.

Terlibat pula Kadis PUPR 2018-2021, Gerius One Yoman. Suap diterima Lukas Enembe dari sejumlah pengusaha.

Reporter: Arie Dwi Satrio

Produser: B.Lilia Nova
(sir)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More