Pemalsuan Hasil Rapid Test

Minggu, 13 Desember 2020 - 19:57 WIB
Tersangka D-H dan O-S ditangkap di kediamannya di Jl. Dewata, Denpasar, Bali. Kedua tersangka terciduk mencuri ponsel dan memalsukan surat rapid test. Petugas menemukan 10 surat rapid test palsu di kediaman pelaku. Pelaku menjual surat rapid test palsu melalui media sosial. Pelaku dijerat pasal pencurian dan pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Pemalsuan rapid test palsu juga terjadi di Pangkalan Bun, Kalteng. Pelaku A-D merupakan karyawan hotel ternama di wilayah Arut Selatan. Pelaku memalsukan 8 surat rapid test. Kedelapan surat rapid test tersebut diduga palsu sebab memiliki nomor lab yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
(wmc)
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More