Bandingnya Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Rabu, 12 April 2023 - 21:33 WIB
Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 Tahun akibat terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Reporter: Bachtiar Rojab
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Reporter: Bachtiar Rojab
(sir)