Terbukti Rintangi Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Dihukum 2 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023 - 11:40 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria divonis hakim hukuman 2 tahun penjara. Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Produser: Kristo Suryokusumo
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More