Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Pemerintah Sebut sebagai Antisipasi Kondisi Ekonomi Global
Senin, 02 Januari 2023 - 15:10 WIB
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja dilakukan sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi serta menyelamatkan situasi bangsa akibat berbagai ancaman krisis.
Reporter : Tim Liputan iNews
Reporter : Tim Liputan iNews
(sir)