Polisi Bekuk Pelaku Bobol Kaca Mobil, Diancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:53 WIB

Dihadapan polisi pelaku menunjukan cara membobol kaca mobil. Pelaku dan rekannya hanya membutuhkan obeng kecil dan gunting. Pelaku tidak membutuhkan waktu lama untuk masuk ke dalam mobil.
Seluruh aksesoris mobil dapat dengan mudah dibawa pelaku. Hasil curian dijual ke pasar gelap. Dari satu barang pelaku mendapatkan untuk Rp800 ribu. Diketahui, pelaku merupakan sopir angkot yang neka mencuri. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
#AksiPecahKacaMobil #Aksipencurian #Kepolisian #TindakKejahatan
Seluruh aksesoris mobil dapat dengan mudah dibawa pelaku. Hasil curian dijual ke pasar gelap. Dari satu barang pelaku mendapatkan untuk Rp800 ribu. Diketahui, pelaku merupakan sopir angkot yang neka mencuri. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
#AksiPecahKacaMobil #Aksipencurian #Kepolisian #TindakKejahatan
(sir)