Ricuh, Penangkapan Mantan Dirut PT PIS oleh Kejari Jambi
Rabu, 16 November 2022 - 22:02 WIB
Mantan Direktur PT Putra Indragiri Sukses (PIS), Andy Veryanto ditangkap tim Kejaksaan Negeri Jambi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Jambi. Dia terbukti menggelapkan pajak sejak Mei 2018 sampai Desember 2018 sebesar Rp5.041.454.360.
Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, Dirut PT PIS itu tak datang tanpa keterangan yang sah. Andy Veryanto juga sudah masuk DPO sejak Agustus 2022.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
Yang bersangkutan telah dipanggil sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, Dirut PT PIS itu tak datang tanpa keterangan yang sah. Andy Veryanto juga sudah masuk DPO sejak Agustus 2022.
Kontributor: Azhari Sultan Jambi
(sir)