Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, BPOM Cabut Izin 2 Industri Farmasi Produsen Obat
Senin, 31 Oktober 2022 - 23:16 WIB
BPOM mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirop yang tidak sesuai standar.
Ada 2 korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut.
BPOM telah mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan dari 2 industri farmasi tersebut.
Tim Liputan Inews
Ada 2 korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut.
BPOM telah mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan dari 2 industri farmasi tersebut.
Tim Liputan Inews
(sir)