Pasutri Pembuat Konten Porno ditangkap Polda Bali

Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:45 WIB
Seorang pria, GGG, ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali karena memproduksi konten bermuatan pornografi. Ia mengaku membuat konten pornografi bersama istrinya, KDKS. Konten pornografi tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Pelaku menyebut awalnya menyebut konten pornografi untuk kepentingan pribadi. Tapi sejak setahun terakhir, pasutri ini menjual konten porno ke publik dengan harga Rp200 ribu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Barbuk tersebut ponsel, buku tabungan dan kumpulan video porno.

Kontributor: Indira Arri
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More